Halalkah Seorang Muslim Mengkonsumsi Teh Kombucha?
Teh Kombucha adalah produk minuman hasil fermentasi simbiosis jamur dengan bakteri. Fermentasi dilakukan dengan larutan teh dan gula oleh starter kultur kombucha yang disebut Symbiotic Culture of Bacteria and Yeast (SCOBY). SCOBY sendiri terbentuk dari simbiosis bakteri asetat, bakteri asam laktat, dan ragi osmofilik yang dimasukkan ke dalam jaringan selulosa.
Teh kombucha dibuat dari seduhan teh (teh oolong, teh hitam, atau teh hijau) yang ditambahkan gula pasir sebagai sumber energi jamur dan bakteri.Selanjutnya, bakteri dan jamur diinokulasi pada suhu ruang ke dalam minuman teh yang akan dibuat. Teh kombucha memiliki rasa yang khas, asam, manis, dan berkarbonasi ringan.
Teh kombucha memiliki nilai gizi yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan teh biasa. Aktivitas mikroorganisme selama proses fermentasi menghasilkan berbagai senyawa yang bermanfaat bagi kesehatan, antara lain asam organik (asam glukoronat, asam asetat, dll.), asam amino esensial, asam folat, enzim, antibiotik, serta senyawa fenolik (semakin tinggi senyawa fenolik yang dihasilkan, maka semakin tinggi pula aktivitas antioksidannya). Selain itu, teh kombucha memiliki kandungan organik vitamin dan asam amino yang lebih banyak dari teh biasa.
Teh kombucha memiliki manfaat bagi tubuh, diantaranya adalah sebagai antibakteri, antioksidan, fungsi probiotik, memperbaiki mikroflora usus, dan menurunkan tekanan darah. Manfaat tersebut didapatkan dari senyawa fenolik yang ada dalam teh kombucha.
Proses fermentasi pada pembuatan teh kombucha berlangsung selama 8-12 hari pada suhu ruang dengan aerasi yang cukup. Fermentasi diawali dengan proses pemecahan glukosa dan fruktosa oleh khamir. Selanjutnya, glukosa diubah menjadi alkohol dan CO2 yang bereaksi dengan air dan membentuk asam karbonat. Proses fermentasi menghasilkan berbagai senyawa organik, seperti asam asetat dan asam glukonat. Apabila kandungan gula sudah habis, maka khamir akan berhenti tumbuh tetapi tidak mati. Asam asetat yang dihasilkan menstimulasi khamir untuk memproduksi alkohol. Kandungan asam dan alkohol akan meningkat seiring dengan lamanya waktu fermentasi. Apabila fermentasi tidak segera dihentikan, maka kombucha menjadi berbahaya untuk dikonsumsi karena menyebabkan iritasi pada lambung. Cara memberhentikan proses fermentasi adalah mengambil kultur kombucha dari media dan memindahkan kombucha yang sudah jadi ke dalam botol tertutup dan disimpan dalam kulkas.
Melalui hasil penelitian, teh kombucha mengandung 3,3% total asam, 0,7% asam asetat, 4,8% glukosa, dan 0,6% etanol setelah difermentasi selama 9 hari dengan rata-rata pH nya adalah 2,5.
Melalui hasil penelitian tersebut, dapat diketahui bahwa kombucha memiliki kandungan alkohol sebanyak 0,6%. Selain itu, dalam prosesnya juga menggunakan kultur mikroba. Menurut fatwa MUI No 1 Tahun 2023 tentang Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobiologi, didapatkan beberapa keputusan terkait produk mikrobiologi yaitu:
- Mikroba pada dasarnya halal selama tidak membahayakan dan tidak terkena najis
- Mikroba yang tumbuh pada media yang suci maka hukumnya halal
- Mikroba yang tumbuh pada media yang najis, kemudian dapat dipisahkan antara mikroba dan medianya maka hukumnya halal setelah disucikan.
- Produk mikrobiologi dari mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang suci maka hukumnya halal.
- Mikroba dan produk mikrobiologi yang memanfaatkan unsur babi sebagai media pertumbuhannya maka hukumnya haram.
Melalui keputusan tersebut, maka yang perlu diperhatikan untuk menentukan kehalalan kombucha adalah dengan menelusuri dan memverifikasi kehalalan bahan yang digunakan. Daun teh adalah bahan yang halal dan perlu dibersihkan dari najis menggunakan air yang suci. Gula sebagai sumber energi kultur mikroba juga harus berlabel halal. Meskipun pada dasarnya bahan baku gula adalah halal, maka dapat menjadi haram apabila dalam prosesnya menggunakan unsur babi, sehingga perlu ditelusuri status kehalalan gula yang digunakan. Kemudian, bahan penting dalam pembuatan kombucha adalah kultur mikroba yang digunakan, apabila kultur mikrobanya bebas dari unsur babi dan tidak najis maka halal hukumnya. Mengenai kandungan alkohol yang ditoleransi dalam Fatwa MUI maksimal adalah 0,78%. Namun, ada beberapa produk makanan yang mengandung alkohol lebih dari kadar tersebut tetap dikatakan halal karena sifatnya yang tidak memabukkan dan tujuan dibuatnya suatu produk bukan untuk memabukkan yang mengonsumsinya serta bukan khamr.
Sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An-nasai, dan Ibnu Majah yang mengatakan bahwa “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit saja dihukumi haram”. Berdasarkan hadits tersebut, dapat diketahui bahwa khamr adalah haram, tetapi apabila minuman fermentasi teh kombucha tidak menyebabkan mabuk dan kadarnya masih dalam batas toleransi yang sudah ditetapkan oleh fatwa MUI maka hukumnya adalah halal.
Tips bagi konsumen dalam memilih produk minuman kombucha adalah dengan memilih yang sudah terdapat logo halalnya dalam kemasan, apabila ingin membuat sendiri maka dipastikan bahan yang digunakan adalah bahan yang halal.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!