Fikih Wanita : Aturan Beribadah bagi wanita yang sedang Haid
Dalam ajaran fikih , wanita yang sedang haid memiliki aturan khusus terkait ibadah antara lain :
- Salat: Wanita yang sedang haid tidak diwajibkan untuk melaksanakan salat. Namun, ia tetap bisa berdoa dan berdzikir.
- Puasa: Wanita haid tidak diperbolehkan berpuasa. Puasa yang terlewat selama haid harus diganti setelah bulan Ramadan.
- Baca Al-Qur’an: Pendapat berbeda ada mengenai membaca Al-Qur’an. Sebagian ulama memperbolehkan dengan syarat tertentu, sementara yang lain .
- Ibadah Lain: Wanita yang haid tetap bisa melakukan berbagai ibadah seperti berdoa, berdzikir, dan melakukan kebaikan lainnya.
- Suci dan Bersih: Setelah haid, wanita harus melakukan mandi besar (ghusl) sebelum melaksanakan ibadah yang memerlukan kesucian.
Penting untuk memahami bahwa haid adalah keadaan alami dan bukan halangan untuk beribadah secara umum.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!