Larangan Riba di Dalam Al-Quran
Kata riba berasal dari bahasa Arab, secara etimologis berarti tambahan (azziyadah),berkembang (an-numuw), membesar (al-‘uluw) dan meningkat (alirtifa’). Dalam pengertian lain, riba adalah suatu tambahan yang diharamkan didalam urusan pinjam meminjam. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron [3]: 130).
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, dari sinilah harus berhenti (mengambil harta riba).Orang yang mengambil riba maka orang itu adalah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. Allah Swt. berfirman di dalam Alqur’an surat Al-Baqarah ayat 275-276
“Orang-orang yang makan (mengambil riba) tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan syetan lantaran tekanan penyakit gila”.
Menghindari dosa riba adalah tanggung jawab setiap Muslim. Dengan memahami bahaya riba dan mencari alternatif yang halal, kita tidak hanya menjaga diri dari dosa, tetapi juga membangun kehidupan yang lebih baik, adil, dan berkelanjutan.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!