Sholat Jamak: Menggabungkan Sholat Fardhu
Sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat fardhu dalam satu waktu, biasanya dilakukan karena keadaan tertentu. Sholat jamak merupakan kemudahan yang diberikan Allah untuk mempermudah umat-Nya dalam menjalankan ibadah, terutama dalam kondisi yang sulit. Ada dua jenis sholat jamak, jamak ta’khir (menggabungkan sholat yang lebih awal dan lebih lambat) dan jamak taqdim (menggabungkan sholat yang lebih awal). Hadis riwayat Anas RA:
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)”. (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).
Kondisi yang menyebabkan dibolehkannya melakukan jamak, di antaranya:
- Berada dalam perjalanan atau bepergian (safar)
- Turun hujan, berdasarkan hadis Nabi SAW dari Ibnu Abbas RA: “Sesungguhnya Nabi SAW salat di Madinah 7 rakaat dan 8 rakaat, yaitu (menggabungkan) duhur dengan asar dan maghrib dengan isyak. Ayyub berkata: mungkin karena malam hujan” (H.R. Al-Bukhari).
- Dalam keadaaan kesukaran atau kesulitan jika tidak dilakukan jamak. Hal ini berlaku dalam hal apa saja, meskipun berada di rumah dan tidak dalam perjalanan, berdasarkan
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!